Kasus Korupsi LPEI Diselidiki Kejaksaan

Harian Berita –  Penyidikan mulai dilakukan oleh Kejaksaan Agung, dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan, LPEI diduga memberikan fasilitas pembiayaan kepada Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, dan PT Kemilau Kemas Timur.

Tetapi, setelah semua fasilitas pembiayaan diberikan kepada mereka, mereka gagal membayar.

Kejaksaan Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Diduga Alami Kerugian  Rp 4,7 Triliun Halaman all - Kompas.com

Dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021), Leonard mengatakan, pembiayaan kepada para debitur sesuai dengan laporan sistem informasi manajemen risiko dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019.

Ia mengungkapkan, penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional kepada para perusahaan yang disebutkan tersebut diduga dilakukan LPEI tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik. Yang kemudian berdampak pada meningkatnya kredit macet atau non performing loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39 persen.

Menurut laporan keuangan, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4,7 triliun rupiah per 31 Desember 2019

“Yang mana jumlah kerugian tersebut disebebkan adanya pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN),” terang Leonard.

Selanjutnya, berdasarkan statement pada  laporan keuangan tahun 2019, pembentukan CKPN di tahun 2019 naik sebesar 807,74 persen dari RKAT dengan konsekuensi berimbas pada profitabilitas.

Kenaikan CKPN ini untuk menutupi kerugian akibat naiknya angka kredit yang bermasalah, yang di antaranya disebabkan oleh sembilan perusahaan debitur tersebut.

Leonard menambahkan, pihak LPEI yang terdiri dari tim kepala Departemen Unit Bisnis, Kepala Divisi Unit Bisnis, dan Komite Pembiayaan tidak menerapkan prinsip-prinsip Peraturan Dewan Direktur No.0012/PDD/11/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan LPEI.

Group Walet, salah satu debitur yang terdiri dari PT Mulya Indonesia, PT Mulya Walet Indonesia, dan PT Borneo Walet Indonesia, dikategorikan Kolektibilitas 5 (macet). Di mana perusahaan mengalami gagal bayar sebesar Rp 683,6 miliar.

Permulaan penyidikan ini, penyidik Kejagung memeriksa setidaknya enam saksi pada Selasa (29/6/2021).

Mereka adalah AS, mantan Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta, MS selaku Senior Manager Operation TNT Indonesia Head Office, dan EW selaku Manager Operation Fedex/TNT Semarang.

Selanjutnya, ada FS selaku Kepala Divisi UKM pada LPEI Tahun 2015, DAP selaku Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II pada LPEI, dan YTP selaku Kepala Divisi Restrukturisasi Aset II pada LPEI.

“Pemeriksaan kepada para saksi ini dilakukan guna memberikan keterangan untuk penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI,” kata Leonard.